01 Nov 2026

Perkuat Perlindungan PMI di Jepang, KBRI Tokyo dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial

Perkuat Perlindungan PMI di Jepang, KBRI Tokyo dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tokyo pada Minggu (25/10). Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman PMI mengenai perlindungan jaminan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, PMI di Jepang berhak memperoleh 22 manfaat perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini menjadi pelengkap asuransi yang berlaku di Jepang dan memberikan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah masa kerja berakhir. Manfaat perlindungan yang diberikan antara lain penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga Rp60 juta, santunan kematian sebesar Rp120 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi. Untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, PMI dapat membayar iuran mulai dari Rp189.000 per tahun. Iuran tersebut juga mencakup biaya pemulangan jenazah sesuai ketentuan program. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui siskop2pmi.bp2mi.go.id. Peserta juga dapat memantau informasi kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak PMI di Jepang memahami pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan dan kepastian selama bekerja di luar negeri. Sumber informasi: Ibu Maya Taniwaki, Direktur LPK SO Kaidou Gakuin.
← Kembali ke Daftar Berita